Sunday 6 November 2016

MAKALAH HUBUNGAN NEGARA DENGAN AGAMA

Tags

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

Seperti diketahui, dinamika hubungan agama dan negara telah menjadi faktor kunci dalam sejarah peradaban umat manusia. Di samping dapat melahirkan kemajuan besar, hubungan antara keduanya juga telah menimbulkan malapetaka besar. Tidak ada bedanya, baik ketika negara bertahta di atas agama (pra abad pertengahan), ketika negara di bawah agama (di abad pertengahan) atau ketika negara terpisah dari agama (pasca abad pertengahan, atau di abad modern sekarang ini).
               Pola hubungan ronde pertama dan kedua sudah lewat. Bahwa masih ada sisa sisa masa lalu, dalam urusan  apapun termasuk hubungan negara agama, bisa terjadi.   Tapi, sekurang kurangnya secara teori,  kini kita telah merasa cocok di ronde ketiga,  ronde sekular, di mana agama dan negara harus terpisah, dengan wilayah jurisdiksinya masing masing. Agama untuk urusan pribadi,  negara untuk urusan publik.
Sejauh ini kita beranggapan hubungan sekularistik untuk agama negara merupakan opsi yang terbaik.Dalam pola hubungan ini,agama tidak lagi bisa memperalat negara untuk melakukan kedzaliman atas nama Tuhan; demikian pula negara tidak lagi bisa memperalat agama untuk kepentingan penguasa.
Tapi apakah persoalan hubungan agama-negara sesederhana itu? Bahwa pola hubungan sekularistik pada mulanya merupakan "wisdom" yang didapat oleh masyarakat Barat dari sejarah panjang hubungan raja dan gereja, kiranya jelas. Bagi umat Islam sendiri, Barat atau Timur sesungguhnya bukan merupakan kategori benar salah atau baik buruk. Barat bisa benar, Timur bisa salah; tapi juga bisa sebaliknya. "Kebaikan bukan soal Barat atau di Timur, melainkan soal ketakwaan" (Q: Al Baqarah/176).
Tapi memang, sejak gagasan sekularisme ini didakwahkan ke Timur, umat Islam menjadi terbelah antara yang menerima dan yang menolak. Yang menolak umumnya karena kecurigaan terhadap apa saja yang datang dari Barat. Tanpa mencoba mengerti kesulitan masyarakat Barat sendiri selama berabad-abad dalam menata hubungan agama negara, mereka mencurigai sekularisme sebagai gagasan untuk memarjinalkan Islam dari kehidupan nyata.
Sementara itu, kelompok yang menerima berargumen bahwa seperti umumnya agama, Islam pun terbatas jangkaunnya pada urusan pribadi. Jika ia ditarik ke ruang publik (negara) akan membawa petaka seperti yang pernah terjadi di Barat. Sekularisme adalah pilihan terbaik jika kita ingin membiarkan negara dan agama dalam kewajarannya. Biarlah mereka mengurus tugasnya masing-masing; agama di wilayah privat, negara untuk wilayah publik.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.     Apakah pengertian agama?
2.     Bagaimana fungsi agama di masyarakat?
3.     Apakah pengertian negara?
4.     Apakah hubungan agama dan Negara?
      - Menurut Paham Theokratis
      - Menurut Paham Sekurelisme
      - Menurut Paham  Komunis
- Menurut Paham  Liberal
- Menurut Paham Pancasila

C. Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.     Untuk mengetahui tentang pengertian agama
2.     Untuk mengetahui fungsi agama di masyarakat
3.     Untuk mngetahui pengertian negara
4.     Untuk mengetahui hubungan agama dan negara








BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian agama

Agama menurut etimologi berasal dari kata bahasa sanskerta dalam kitap upadeca tentang ajaran-ajaran agama hindu disebutkan bahwa perkataan agama berasal dari bahasa sanskerta yang tersusun dari kata “A” berarti tidak dan “gama” berarti pergi dalam bentuk harfiah yang terpadu perkataan agama berarti tidak pergi tetap ditempat, langgeng, abadi, diwariskan secara terus menerus dari generasi ke generasi
Pada umumnya perkataan agama diartikan tidak kacau yang secara analitis di uraikan dengan cara di memisahkan kata demi kata yaitu “A” berarti tidak dan “gama” berarti kacau maksudnya orang yang memeluk suatu agama dan mengamalkan ajaran-ajarannya dengan sungguh-sungguh hidupnya tidak akan kacau[1]
Agama selalu diterima dan dialami secara subjektif. Oleh karena itu orang sering mendifinisikan agama sesuai dengan pengalamannya dan penghayatannya pada agama yang di anutnya. menurut “Mukti Ali”, mantan menteri agamaIndonesia menyatakan bahwa agama adalah percaya akan adanya tuhan yang esa. Dan hukum-hukum yang di wahyukan kepada kepercayaan utusan-utusannya untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat
Sedangkan menurut ”James Martineau” agama adalah kepercayaan kepada tuhan yang selalu hidup. Yakni kepada jiwa dan kehendak ilahi yang mengatur alam semesta dan mempunyai hubungan moral dengan umat manusia
Friedrich Schleiermacer, menegaskan bahwa agama tidak dapat di lacak dari pengetahuan rasional, juga tidak dari tindakan moral, akan tetapi agama berasal dari perasaan ketergantungan mutlak kepada yang tak terhingga (feeling of absolute dependence)[2]
Di samping itu, agama merupakan pedoman hidup atau arahan dalam menentukan kehidupan, sebagaimana dalam hadist.
“kutinggalkan untuk kamu dua perkara tidaklah kamu akan tersesat selama-lamanya, selama kamu masih berpegang kepada keduanya yaitu kitabullah dan sunnah rasul”[3]
Secara sosiologis menurut “johnstone”
           “Religion can be defined as a system of beliefs and practices by which a group of people interprets and responds to what they feel is sacred and usually supernatural swell” lebih lanjut johnstune menyatakan  that by employing this definition weare, for purposes of sociological investigation at least, adopting the position, of the hardnosed relativist and agnostiec (saya kira dengan jujur kita harus mengakui masih sangat sulit mencari orang atau pakar-pakar yang mengkaji atau bergulat dengan agama tertentu di Indonesia, tetapi sekaligus merupakan relativis dan agnostik.

2.      Fungsi Agama di Masyarakat
Pengertian fungsi disini adalah sejauh mana sumbangan yang diberikan agama terhadap masyarakat sebagai usaha yang aktif dan berjalan secara terus – menerus. Dalam hal ini ada dua fungsi agama bagi masyarakat diantaranya:
a.      Agama telah membantu, mendorong terciptanya persetujuan mengenai sifat dan isi kewajiban – kewajiban sosial dengan memberikan nilai – nilai yang berfungsi menyalurkan sikap – sikap para anggota masyarakat dan menciptakan kewajiban – kewajiban sosial mereka. Dalam hal ini agama telah menciptakan sistem nilai sosial yang terpadu dan utuh.
b.     Agama telah memberikan kekuatan penting dalam memaksa dan mempererat adat istiadat yang dipandang bagus yang berlaku di masyarakat.
Secara lebih jauh bahwa fungsi agama di masyarakat dapat dilihat dari fungsinya terutama sebagai suatu yang mempersatukan. Dalam pengertian harfiyahnya agama menciptakan suatu ikatan bersama, baik antara anggota masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Karena nilai-nilai yang mendasari sistem sosial dukungan bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan, maka agama menjamin adanya persetujuan dalam masyarakat. Agama juga cenderung melestarikan nilai-nilai sosial, maka yang menunjukan bahwa nilai-nilai keagamaan tesebut tidak mudah diubah, karena adanya perubahan dalam konsepsi-kosepsi kegunaan dan kesenangan duniawi.           

3.      Pengertian Negara

Istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu staat” (bahasa belanda dan jerman) “state” (bahasa inggris) “etat” (bahasa prancis) kata “staat”(state,etat) itu diambil dari kata bahasa latin yaitu “status” atau statum, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau suatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap.
Negara merupakan integrasi dari kekuatan politk, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaanlainnya dan yang dapat menetapkan  tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu negara menetapkan cara-cara dan  batas-batas sampai dimana kekuasaan itu dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu maupun golongan atau asosiasi, ataupun juga oleh negara sendiri.
Secara khusus, pengertian negara dapat diketahui dari beberapa ahli kenegaraan, antara lain :
  • Menurut Aristoteles, negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik - baiknya.
  • Menurut Karl Mark, negara adalah alat yang berkuasa ( kaum borjuis/kapitalis ) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain ( proletariat / buruh ).
  • Menurut Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan ( ikatan kerja ) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
  • Menurut Harold J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang terintegrasi karena punya wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
  • Menurut Kranenburg, negara adalah suatu sistem dari tugas - tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinya, sehingga perlu adanya pemerintahan yang berdaulat.
  • Menurut Mr. Soenarko, negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria yaitu ada daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.
  • Menurut Meriam Budiarjo, negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang - undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah







4.      Hubungan Agama dan Negara

Hubungan Agama dan Negara
Menurut Paham Teokrasi

Dalam paham teokrasi hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan, negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman- firman Tuhan segala tata kehidupan masyarakat bangasa dan negara dilakukan atas titah Tuhan dengan demikian urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi juga diyakinkan sebagai manifestasi Tuhan
Dalam perkembangan, paham teokrasi terbagi kedalam dua bagian, yakni paham teokrasi langsung dan paham teokrasi tidak langsung. Menurut paham teokrasi langsung, pemerintah diyakini sebagai otoritas Tuhan secara langsung pula. Adanya Negara didunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan oleh karena itu yang memerintah adalah Tuhan pula.
Sementara menurut sistem pemerintahan teokrasi tidak langsung yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala yang memiliki otoritas atas nama Tuhan, kepala Negara atau raja diyakini memerintah atas kehendak Tuhan.


Hubungan Agama dan Negara
Menurut Paham Sekuler

Selain paham teokrasi, terdapat pula paham sekuler dalam praktik pemerintahan dalam kaitan hubungan agama dan Negara. Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama hubungan agama dan Negara. Dalam negera sekuler, tidak ada hubungan antar system kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, Negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat disatukan.
Dalam Negara sekuler, sistem dan norma hukum positif dipisahkan dengan nilai dan norma agama. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Sekalipun paham ini memisahkan antara agama dan Negara, akan tetapi pada lazimnya Negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini dan Negara intervensif dalam urusan agama.




Hubungan Agama dan Negara
Menurut Paham Komunisme

Paham komunisme memandang hakikat hubungan Negara dan agama berdasarkan pada filosofi materialisme – dialektis dan materialisme – historis. Paham ini menimbulkan paham atheis. Paham yang dipeolopori oleh Karl Marx ini, memandang agama sebagai candu masyarakat. Menurutnya, manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Sementara agama, dalam menemukan dirinya sendiri.
Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu, agama merupakan keluhan makhluk tertindas dalam Negara adalah materi, karena manusia sendiri pada hakekatnya adalah materi.

Hubungan Agama dan Negara
Menurut Paham Liberalisme


      Liberalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan
individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup
ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun
dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat
atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasankemerdekaan
individu.Setiap individu harus memiliki kebebasankemerdekaan,
seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
Liberalisme menganggap masalah agama merupakan masalah
pribadi, masalah individu. Tiap-tiap individu harus memiliki kebebasankemerdekaan
beragama dan menolak campur tangan negara/pemerintah.
Dengan demikian, dalam bidang agama, golongan liberal
menghendaki kebebasan memilih agama yang disukainya dan bebas
menjalankan ibadah menurut agama yang dianutnya.







Hubungan Agama Dan Negara
Menurut Paham Pancasila


“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” [Pasal 29 ayat (1) UUD 1945] serta penempatan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama dalam Pancasila mempunyai beberapa makna , antara lain:
Pertama, Pancasila lahir dalam suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme, sehingga diperlukan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa. Sila pertama dalam Pancasila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi faktor penting untuk mempererat persatuan dan persaudaraan, karena sejarah bangsa Indonesia penuh dengan penghormatan terhadap nilai-nilai ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kedua, Seminar Pancasila ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sebab yang pertama atau causa prima dan sila ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” adalah kekuasaan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melaksanakan amanat negara dari rakyat, negara bagi rakyat, dan negara oleh rakyat. Ini berarti, ”Ketuhanan Yang Maha Esa” harus menjadi landasan dalam melaksanakan pengelolaan negara dari rakyat, negara bagi rakyat, dan negara oleh rakyat.
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Hubungan antara agama & Negara dalah tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintah dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan Negara dilakukan atas titah Tuhan.
Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.
Kehidupan manusia, dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas
Agama, secara sederhana, pengertian agama dapat dilihat dari sudut kebahasaan (etimologi) dan sudut istilah (terminology) menurutnya dalam masyarakat indonesia selain dari kata agama, dikenal pula kata din dari bahasa Arab dan kata religi dalam bahasa Eropa. Menurutnya, agama berasal dari kata Sanskrit. Pengertian agama yang dikutip sudah pasti tidak akan mendapatkan kesepakatan dan hal ini sudah dapat diduga sebelumnya karena sebagaimana dikatakan, bahwa kita sulit sekali atau mustahil menjumpai definisi yang dapat diterima semua pihak
Setiap agama memiliki keyakinan dan ajaran yang berbeda satu sama lain, namun pada dasarnya setiap agama mengajarkan sikap saling menghormati, menghargai, serta hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama yang lain. Maka, negara dan masyarakat berkewajiban mengembangkan kehidupan beragama yang penuh dengan toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab
Negara, secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni kata staat, state, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

B.    Saran


Penulis berharap dengan makalah ini bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang apa itu dan bagaimana hubungan antara agama dan Negara.
Sebagai penganut agama dan warga negara diharapkan kita bisa berpegang teguh terhadap tata nilai yang ada dalam ajaran agama dan aturan dalam menjalin hubungan dengan individu yang lain dalam masyarakat mewujudkan tujuan bersama.
Kita tahu bahwa agama dan negara berperan mengatur masyarakat sehingga semua tingkah laku masyarakat harus didasarkan kepada aturan tersebut.



DAFTAR PUSTAKA




This Is The Oldest Page


EmoticonEmoticon